Perkembangan Terbaru dari KPK, Nurhadi Siap-siap Saja soal Hartanya
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (7/6).
Ali menjelaskan, untuk pengembangan tersebut, penyidik KPK tentu akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi maupun barang-barang yang diamankan dari hasil penggeledahan.
Namun, kata dia, saat ini penyidik KPK akan fokus terlebih dahulu pada penguatan pembuktian unsur pasal-pasal yang dipersangkakan saat ini untuk tersangka Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011—2016.
Demikian pula, kata Ali, terhadap dugaan keterlibatan istri Nurhadi, Tin Zuraida maupun pihak-pihak lain terkait dengan kasus tersebut penyidik juga akan mendalami lebih lanjut setiap informasi yang telah diterima.
Hal itu termasuk kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau merintangi penyidikan bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi, Ali mengatakan bahwa KPK akan menganalisis terlebih dahulu setiap keterangan para saksi yang nantinya dipanggil penyidik.
Sebelumnya, pendiri Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar mendesak KPK segera menyita aset miliaran rupiah milik Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya TPPU yang kemungkinan besar telah dilakukan.
Dalam penelusuran yang dilakukan Lokataru, menurut dia, setidaknya telah ditemukan beberapa aset kepemilikan Nurhadi dan Rezky.