Perkembangan Terbaru Kasus Bahar bin Smith, Oh Ternyata Hari Ini
"Kalau hak integrasinya itu pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Aris.
Sebelumnya pada 9 Juli 2019 lalu, Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan masa tahanan majelis hakim yang dipimpin Edison Muhamad memutuskan dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menganiaya yang masuk dalam tindak pidana.
Selain itu, perbuatan Bahar bin Smith juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, Bahar bin Smith menolak tawaran bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Bogor dengan alasan merasa punya kewajiban mengajar agama.
“Kebetulan beliau kemarin sempat sakit paru-paru, sesuai dengan klasifikasi yang disampaikan Menkum HAM, beliau masuk dan bisa bebas. Cuma menolak,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (6/4). (antara/radar bandung/jpnn)