Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perkembangan Terbaru Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pengusaha Asal Depok

Kamis, 16 Desember 2021 – 00:35 WIB
Perkembangan Terbaru Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pengusaha Asal Depok - JPNN.COM
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat. (ANTARA/Foto: istimewa)

"Kami telah menerbitkan dua surat yaitu surat yang pertama 12 Oktober 2021 dan surat yang kedua itu 19 November 2021 untuk menagih berkas perkaranya," ujar Andi Rio.

Dikatakannya, batas waktu penyerahan berkas perkara sesuai KUHAP, atas kasus penyekapan tersebut sampai 19 Desember 2021.

Apabila sampai 19 Desember 2021 berkas perkara tidak dikirimkan penyidik kepada Kejari Depok, maka Kejaksaan dapat mengembalikan SPDP perkara tersebut kepada Polres Metro Depok.

Adapun tersangka atas kasus ini sebagaimana yang tertera di SPDP Nomor B/246/VIII/RES.1.24/RESKRIM yaitu Muis Heryono dan kawan-kawan.

Kepolisian Resor Metro Kota Depok sebelumnya mengungkap dua tersangka baru dalam kasus penyekapan pengusaha setempat berinisial HS dan istri di Hotel Margo Jalan Margonda Depok, sehingga keseluruhan menjadi empat tersangka.

"Sementara total empat tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes.

Keempat tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan.

Mereka dimintai keterangan sehubungan kasus penyekapan atas seorang pengusaha berinisial HS dan istrinya pada 25-27 Agustus lalu di sebuah kamar di Hotel Margo, Kota Depok.

Perkembangan terbaru kasus penyekapan dan penganiayaan pengusaha asal Depok yang terjadi September lalu.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close