Perketat Masuk Hewan Kurban
jpnn.com - PALEMBANG – Hewan kurban harus layak konsumsi. Untuk memastikan itu, Dinas Perhubungan Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Sumsel memaksimalkan keberadaan lima pos pemeriksaan terpadu (PPT).
Lima PPT itu mengawasi lima pintu masuk dari luar ke Sumsel. “Kendaraan hewan kurban yang masuk Sumsel melalui lima pintu masuk itu harus melalui jembatan timbang,”ujar Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishubkominfo Sumsel, Sudirman, kemarin.
Kelima pos itu, Senawar Jaya, Pematang Panggang di OKI, Kota Baru di Martapura, Nibung di Mura, dan Merapi di Lahat. Diungkap Sudirman, bukan tidak mungkin jelang hari raya Iduladha ini banyak melintas angkutan hewan kurban yang tidak memiliki surat menyurat. Baik itu surat izin angkutan maupun surat kesehatan hewan kurban dari Dinas Kesehatan.
Optimalisasi fungsi kelima pos terpadu itu untuk memastikan hewan kurban yang masuk Sumsel dalam keadaan sehat dan bukan hasil curian. “Surat izin angkutan itu minimal dari kepala desa. Maksudnya agar hewan kurban yang diangkut tersebut jelas asa usulnya,” tuturnya.
Untuk memaksimalkan fungsi pos terpadu ini, Dishubkominfo akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Kepolisian, Disnak, dan stakeholder terkait lainnya. “Tim ini sudah terbentuk dan akan ditempatkan pada kelima PPT. Ini bukan pemeriksaan yang pertama, tapi sudah rutin setiap tahun,” beber Sudirman.
Saat ini tim mulai bekerja. Namun akan diintensifkan mulai H-2 hari raya Iduladha. Sebelumnya, Kepala Disnak Sumsel, Ir Asrillazi Rasyid mengatakan, memang akan ada pemeriksaan ketat terhadap hewan kurban yang akan masuk ke provinsi Sumsel.
Pemeriksaan ini bertujuan menghindari masuknya berbagai penyakit hewan dari luar Sumsel. Penyakit hewan yang diwaspadai diantaranya brucellosis (penyakit hewan menular yang menyebabkan gangguan reproduksi), juga rabies yang dapat menular kepada masyarakat.
“Pada setiap perbatasan ada chek point yang disediakan untuk melakukan pemeriksaan hewan ternak,” beber Asrillazi. Dalam pemeriksaan, hewan ternak yang akan masuk Sumsel harus menunjukkan surat bebas penyakit dari daerah asalnya. “Jika surat tersebut tidak ada, maka ternak tersebut tidak diperbolehkan masuk ke Sumsel,”pungkasnya.(rip)