Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perketat Penyaluran, Dana LPDB hanya Untuk Pembiayaan Produktif

Kamis, 24 November 2016 – 18:57 WIB
Perketat Penyaluran, Dana LPDB hanya Untuk Pembiayaan Produktif - JPNN.COM
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kemas Danial mengatakan dana yang dikelolanya hanya disediakan untuk pembiayaan produktif. Foro KPDB for JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kemas Danial mengatakan dana yang dikelolanya hanya disediakan untuk pembiayaan produktif.

Penegasan itu diutarakan Kemal saat berbicara dalam Seminar Dharma Wanita Persatuan Provinsi Papua di Jayapura, Rabu (23/11). Seminar sehari bertema "Peran Dharma Wanita Mendukung Sukses MEA" dihadiri Istri Gubernur Papua Yulce Enembe, Ketua Umum Dharma Wanita Provinsi Papua Theresia Gin Sugianto Dosinaen dan sekitar 300 kaum ibu Dharma Wanita dari berbagai instansi pemerintahan di Papua. 

"Kami tidak mentolerir dan tidak akan memberikan dana ini apabila digunakan untuk usaha konsumtif, seperti beli rumah atau beli kendaraan bermotor," kata Kemas. 

Kemas menyatakan, ketatnya penyaluran dana bergulir, dimaksudkan agar lembaga ini dapat konsisten menjalankan tugas utamanya, yaitu untuk mengatasi pengangguran dan mengurangi kemiskinan, perkuatan modal UMKM dan perkuatan ekonomi nasional.

"Dana bergulir LPDB ini uang rakyat yang dipinjamkan dengan bunga sangat rendah yaitu hanya 4,5 persen setahun untuk sektor ril, dan 8 persen untuk koperasi simpan pinjam (KSP). Jangka waktunya untuk sektor ril hingga 10 tahun dan untuk KSP 5 tahun. Karena murahnya bunga pinjaman LPDB, maka jangan disalahgunakan," ujarnya. 

Pada kesempatan itu Kemas meluruskan adanya asumsi sulitnya mendapatkan dana bergulir LPDB. Dikatakan, sepanjang KUMKM memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tak mungkin lembaga ini menolak pinjaman yang diajukan.

"Syaratnya antara lain usaha sudah berjalan dua tahun, sudah terdaftar atau berbadan hukum dan kinerjanya positif, " tutur Kemas.

Lantaran persyaratan tersebut, lanjutnya, menyebabkan tidak semua KUMKM bisa mengakses dana bergulir.

JPNN.com JAKARTA - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kemas Danial mengatakan dana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close