Perkiraan UMK Surabaya Capai Rp 2,7 Juta
Rabu, 12 November 2014 – 05:08 WIB
SURABAYA - Penetapan upah minimum Kota (UMK) Surabaya tinggal menunggu hari. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ditargetkan harus menyetorkan usul UMK kepada Pemprov Jawa Timur (Jatim) maksimal Jumat mendatang (14/11). Itulah yang akan menjadi dasar Pemprov Jatim dalam menetapkan UMK 38 kabupaten/kota selambatnya 21 November atau 40 hari sebelum Tahun Baru.
Angka itu memang masih bisa berubah bergantung pada pembicaraan antara serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan pemerintah. Namun, kenaikan atau pengurangan jumlah UMK 2015 Surabaya diprediksi tidak melenceng jauh dari angka tersebut.
Hadi menjelaskan, memang masih ada empat hal yang belum disepakati di dewan pengupahan. Yakni, uang rekreasi dan tiga kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai dengan surat edaran Gubernur Jatim Soekarwo; serta biaya listrik, transportasi, dan sewa tempat tinggal.