Perkiraan UMK Surabaya Capai Rp 2,7 Juta
Rabu, 12 November 2014 – 05:08 WIB
Hadi menyatakan, dewan pengupahan hanya butuh membahasnya. Sebab, sudah ada patokan yang cukup mudah diterima semua pihak. Biaya listrik, misalnya, sekadar perlu memanggil petugas PLN. Biaya transportasi juga tinggal ditetapkan. Untuk biaya sewa tempat tinggal, ada survei lebih dulu.
Hadi menuturkan, isu kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dianggap tidak terlalu berpengaruh pada penetapan nilai UMK. Sebab, pertimbangan terhadap kenaikan harga BBM itu sama saja dengan menghitung ulang nilai UMK dari awal. Dewan pengupahan akan mengalkulasi nilai UMK tersebut, lalu diakomodasi dalam penetapan UMK selanjutnya. ''Tiap tahun ada evaluasi. Jadi, pada Agustus 2015, nanti ada penghitungan lagi,'' jelasnya.
Terkait dengan tenggat waktu penyerahan UMK, gubernur memang pernah membuat edaran 3 November yang menyebutkan batas waktu itu pada Rabu (12/11). Namun, tenggat waktu tersebut diundur menjadi Jumat (14/11). ''Yang saya tahu memang diundur. Tapi, waktunya masih cukup karena UMK ditetapkan pada 21 November,'' paparnya.