Perkosa 2 Remaja di Pondok, Tidak Puas, Ulangi Lagi
Saat itu JP ditangkap akibat kasus penggelapan sepeda motor pada Jumat (26/6).
Polsek Sangasanga kemudian menerima kabar itu dari Polsek Banjar Baru.
Setelah itu, sejumlah anggota Polsek Sangasanga menjemput JP ke Banjar Baru.
“Begitu JP dibawa kembali ke Sangasanga, kasus dugaan persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur yang dilaporkan orang tua Kembang maupun Bunga itu kami usut secara tuntas. Pelaku lainnya yakni SY juga ditangkap pada Minggu (1/7),” tambah Afnan.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, JP dan SY mengajak Kembang serta Bunga berpesta minuman keras berupa campuran air putih, minuman berenergi, dan alkohol 70 persen.
JP mengatakan, saat itu dirinya dan SY mengajak Kembang dan Bunga bertemu di sebuah pondok.
“Begitu mereka datang, langsung diberi minuman. Setelah teler keduanya kami ‘gitukan’. Saat kejadian pertama, saya gitukan Kembang, sedangkan SY tiduri Bunga. Nah di kejadian kedua, setelah saya gitukan Bunga disusul SY,” ucap JP.
JP dan SY pun dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (pro/jpnn)