Perkosa Anak Gadis Tetangga Tiga Kali, Pelaku Ngaku Khilaf
“Saya takut menceritakan pemerkosaan yang dialami ini,” ucap Bunga dengan raut sedih.
Kemudian Sobari memperkosa lagi Bunga ketiga kalinya di lokasi yang sama, pada 2 Mei lalu. Ternyata aksi bejat Sobari diketahui, keluarga korban. Lantaran sering melihat Sobari berada di sekitar rumahnya. Barulah Bunga dibawa ke rumah RT Sobri.
Di rumah RT itulah, Bunga beranikan diri menceritakan pemerkosaan yang dialami tiga kali oleh tetangganya itu.
Tersangka, Sobari, mengaku dirinya khilaf telah memperkosa Bunga sebanyak tiga kali itu. Lantaran dirinya sangat nafsu melihat tubuh Bunga. “Saya tidak pernah ancam korban,” ungkapnya.
Hanya saja, dirinya imingi uang Rp 12 ribu, setiap menyalurkan hasrat bejatnya itu. Meskipun, dirinya terus mendapat jatah dari istrinya.
Kapolsek Sekayu, AKP Hidayat Amin, mengaku, perbuatan tersangka sangat bejat memperkosa anak yang masih di bawah umur itu.
Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka dijerat hukuman penjara 15 tahun lamanya,” pungkasnya. (yud/ion)