Perkosa Bocah, Oknum Guru Honorer Resmi jadi Tersangka
jpnn.com - PANGKALPINANG – Polres Pangkalpiang menetapkan guru honorer, JE (30), sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukannya.
Warga Jalan Ahmad Yani, Pangkalpinang, yang sempat ditahan di sel Mapolres Pangkalpinang ini, dititipkan di sel tahanan Tua Tunu, Kamis (15/9).
"Setelah melalui pemeriksaan 1 kali 24 jam dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan lainnya, terlapor diduga memang sudah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Tentunya, kita proses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi, seperti diberitakan Babel Post (Jawa Pos Group).
Dari keterangan sementara ini, pelaku hanya melakukan pada satu korban saja.
Dimana, dia melakukan bujuk rayu kepada korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Kita masih dalami lagi keterangan dari pemeriksaan saksi dan tersangka itu sendiri. Sejauh ini diketahui hanya satu korban. Kalau memang sudah tidak ada pemeriksaan lain, kita akan segera lengkapi berkasnya untuk diserahkan ke Kejaksaan," kata Kabag Ops.
Sebelumnya, JE (30), warga Jalan Ahamad Yani ini diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur, sebut saja Bunga (16) warga Pangkalpinang, pada 9 September 2016.
Diduga dia beraksi setelah menghipnotis korban. Pelaku sendiri diamankan pada Selasa lalu (13/9). (aka/sam/jpnn)