Perkosa Pacar di Motor dan Jembatan
Selasa, 12 Oktober 2010 – 11:41 WIB
Sesaat Yu memendam penderitaan.Namun, akhirnya tak tahan juga dengan perlakuan pacar yang baru dikenalnya itu. Yu melaporkannya ke Polsek Pulau Rimau. Dengan tersangka Atn, diakui korban Yu baru dikenalnya September 2010 lalu via telepon. ”Katonyo dio dari keluargo baik-baik, yang sedang mencari pacar. Dio nelpon aku siang malam, setiap nelpon dio ngomong sayang dan cinto dengan aku. Pas dio ngajak jalan–jalan, aku dak curiga. Tapi akhirnyo cak itu,” sesal korban.
Menindaklanjuti laporan polisi korban, tersangka Atn akhirnya diringkus polisi di rumahnya, Minggu (10/10) sekitar pukul 00.30 WIB. Kapolsek Pulau Rimau AKP Sarjiyana, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Totok Pardede, menegaskan tersangka Atn sudah diamankan di Mapolsek Pulau Rimau. ”Kasusnya masih kita perdalam, kalau memang terbukti tersangka bisa dikenakan Pasal 285 tentang pemerkosaan dan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.
Sementara di hadapan polisi, tersangka Atn mengakui semua perbuatannya. Korban diperkosanya sebanyak dua kali, disertai paksaan dan ancaman. ”Aku tu khilaf, Pak. Karena jalan–jalan malam, badan jadi dingin. Jadi aku khilaf sampai melakukannya (memerkosa korban, red). Aku siap betanggung jawab, aku siap nikahnyo. Karena memang aku juga masih bujang (lajang,red),” katanya. (32/sam/jpnn)