Perkuat E-KYC dan Identitas Digital, Prof Zudan Lakukan Cara Ini
Dukcapil membutuhkan PB karena kapasitas FR yang dimiliki masih sangat terbatas dan tidak mampu melayani masyarakat maupun lembaga pengguna yang jumlahnya makin besar.
Zudan mengatakan pelibatan PB tersebut dilakukan untuk menjaga sistem tetap hidup bila terjadi lonjakan dan permintaan FR dalam layanan E-KYC dan Identitas Digital.
Selain pelayanan publik, peningkatan kualitas teknologi FR juga bakal digunakan untuk mengejar pemenuhan target pembuatan identitas kependudukan digital (IKD)
"Kami menargetkan 70 persen penduduk Indonesia menggunakan KTP digital," ujar Prof Zudan.
IKD adalah terobosan untuk mengganti identitas fisik, seperti KTP-el dan KK dalam format digital. Secara teknis, identitas digital akan diterapkan dalam bentuk aplikasi di HP yang memuat data diri yang hanya bisa diakses pemilik lewat kode verifikasi/autentikasi.
Jika identitas digital tersebut sudah resmi diterapkan, kata Prof Zudan, maka masyarakat akan sangat mudah melakukan perubahan dari KTP-el ke KTP-el digital.
Bagi masyarakat yang sudah membuat identitas digital, mereka tidak perlu lagi memegang KTP-el secara fisik, karena KTP-el digital tersimpan di handphone (HP).
Hal itu sama seperti seseorang membuka rekening bank yang sekarang bisa dilakukan melalui ponsel, bahkan masyarakat saat ini melakukan berbagai transaksi melalui HP.