Perkuat Kewenangan LPSK agar Penegakan Hukum Lebih Baik
Selasa, 17 September 2013 – 15:02 WIB
“Kalau melihat proses peradilan pidana, perlindungan saksi dan korban itu harus dilakukan mulai dari tahap penyidikan. Malah di UU LPSK itu dari pelaporan hingga keputusan berkekuatan hukum tetap,” beber Nur.
Ia melihat, isu sentral dalam revisi UU 13 itu adalah kedudukan dan kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. “Ini harus jelas. Kalau tidak pasti akan seperti ini terus,” jelasnya. (boy/jpnn)