Perkuat Peran, Serikat Pekerja Ditata Ulang
Jumat, 13 April 2012 – 19:38 WIB
Diketahui, berdasarkan data Kemenakertrans tercatat bahwa ada sebanyak lima konfederasi SP/SB, 91 federasi SP/SB, 437 SP/SB di tingkat perusahaan, dan 170 SP/SB BUMN. Secara keseluruhan, jumlah anggota SP/SB mencapai 3.414.455 orang.
Ketika disinggung mengenai adanya isu pembatasan pembentukan SP/SB, Ketua Umum DPP PKB ini dengan tegas membantah. Dikatakan, pendirian atau pembentukan SP/SB tersebut merupakan suatu hak karyawan atau buruh dan sudah diatur di dalam UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
“Sehingga, saya kira tidak boleh ada pembatasan pembentukan SP/SB , karena itu sudah sesuai dengan UU. Jika anggotanya hanya ada 10 orang saja sudah boleh mendirikan SP/SB, apalagi kalau lebih? Tentu saja boleh. Maka itu, saat ini kita juga melakukan pengawasan tenaga kerja,” imbuhnya. (cha/jpnn)