Perlawanan Bupati Karo Bakal Sia-sia
jpnn.com - JAKARTA - Ancaman Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi, yang akan menempuh perlawanan hukum terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui pelengserannya, tampaknya bakal sia-sia.
Langkah Kena Ukur persis dengan gertakan Bupati Garut Aceng Fikri, yang begitu putusan MA menyetujui pelengseran dirinya terbit, dia langsung mengancam akan menggugat MA dan Mendagri Gamawan Fauzi sebesar Rp5 triliun. Nyatanya, Aceng harus meninggalkan kursi kekuasaannya juga.
Sesuai ketentuan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, putusan MA yang terkait dengan persetujuan pelengseran kepala daerah, sifatnya sudah final.
Pasal 123 ayat 4 huruf (c), dinyatakan," Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final".
Dalam kasus Aceng, Hakim Agung Supandi pernah mengatakan, putusan MA final dan yang bersangkutan harus patuh terhadap putusan itu.
"Pejabat harus konsisten patuh dan taat kepada ketentuan hukum, termasuk kepada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," Supandi. (sam/jpnn)