Perlawanan Pertama Gagal Total, Habib Rizieq Melawan Lagi, Akankah Berhasil?
Hakim juga menyoroti terkait ketidakhadiran Habib Rizieq ketika dua kali dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Namun dua kali juga tidak datang.
Terkait hal itu, hakim berpendapat bahwa penyidikan yang dilakukan polisi telah sah.
Artinya, penetapan status tersangka Habib Rizieq tetap sah dan penyidik Bareskrim melanjutkan kerjanya menuntaskan perkara yang menjerat tokoh asal Petamburan itu.
Pantang Menyerah, Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah kembali mendatangi PN Jakarta Selatan, pada Rabu (3/2) lalu.
Kali ini, gugatan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal 3 Februari 2021 dengan tergugat Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.
Alamsyah mengatakan, alasan pihaknya kembali mengajukan gugatan praperdilan lantaran menilai penangkapan serta penahanan terhadap kliennya tidak sah.