Perlindungan Nasabah Masih Lemah
Kamis, 24 Mei 2012 – 18:23 WIB
“Ketika asing yang menggugat kita bayar dengan alasan menghormati hukum. Tapi ketika rakyat yang menggugat sampai berdarah-darah tetap tidak mau dibayar,”jelasnya.
Masalah perlindungan nasabah ini diharapkan bisa tercipta dan terealisasi dalam lembaga independen yang tengah dibentuk yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kuncinya harus ada perubahan kultur yang radikal dari kalangan birokrat, yang selama ini dilayani dan menguasai menjadi melayani dan melindungi. “Tanpa itu (perubahan culture) arogansi dan lepas tangan akan terus terjadi,”imbuhnya.
Drajad mengatakan saat ini calon dewan komisioner OJK sudah dipangkas jumlahnya menjadi 14 orang, yang diajukan Presiden kepada DPR. Namun menurutnya, ke 14 orang ini tidak mempunyai track record dalam melayani dan melindungi nasabah.