Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perlindungan Pekerja di Luar Negeri, DPR: Indonesia Justru yang Lamban

Sabtu, 07 September 2019 – 09:06 WIB
Perlindungan Pekerja di Luar Negeri, DPR: Indonesia Justru yang Lamban - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR selaku Ketua Timwas TKI Fahri Hamzah yang memimpin delegasi mengaku telah mendengar kesiapan dari negara-negara di Timur Tengah. Foto: DPR

jpnn.com, JAKARTA - Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI menyelesaikan kunjungan ke Oman dan India dengan membawa pulang beberapa catatan penting. Di antaranya lambannya adaptasi UU Perlindungan Pekerja Migran di negara penempatan oleh Indonesia sendiri.

“Tadi menteri mengatakan, mereka memakai standar yang paling tinggi untuk pasar tenaga kerja yakni konvensi ILO, untuk kepentingan melindungi 116 negara yang mengirim pekerja migrannya di Oman ini,” kata Fahri Hamzah, (Jumat, 6/9).

Wakil Ketua DPR selaku Ketua Timwas TKI Fahri Hamzah yang memimpin delegasi mengaku telah mendengar kesiapan dari negara-negara di Timur Tengah, khususnya. "Ada masalah laten," sambungnya.

 

BACA JUGA: Begini Solusi dari Bamsoet Terhadap Masalah Papua

Data kependudukan Indonesia yang belum terintegrasi menyebabkan pengawasan penempatan pekerja migran Indonesia sulit direspon secara cepat sesuai kebutuhan. Hal ini disampaikan usai bertemu dengan Ministry of Manpower Oman Mr. Shaikh Abdullah bin Nasser bin Abdullah Al Bakri di Muscat, Oman, Selasa (3/9).

Sementara itu di Mumbai, Timwas TKI DPR RI bertemu dengan pengelola kawasan ekonomi khusus dan Kementrian Tenaga Kerja India serta Principal Secretary Negara Bagian Maharasthra di Mumbai, India (Jumat, 6/9). Di India, selain memantau penyelesaian beberapa masalah ketenagakerjaan, Timwas TKI DPR RI mempelajari pengelolaan pekerja migran India di seluruh dunia yang jumlahnya sangat besar.

BACA JUGA: Kunjungan DPR ke Parlemen Ceko Tingkatkan Kerja Sama Bilateral

Indonesia dinilai lamban dalam adaptasi UU Perlindungan Pekerja Migran di luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close