Perlu Ada Badan Khusus untuk Memonitor Arah Pembangunan Nasional
Belum lagi adanya indikasi ribuan peraturan daerah (perda) yang tidak sinkron dengan peraturan pemerintah pusat. Intinya banyak hal yang menjadi penyebab terjadinya ketidaksinkronan kebijakan pemerintah pusat dan pemda.
Pertanyaannya, siapa yang berkewajiban menjadi alat presiden untuk memonitor agar kebijakannya dilaksanakan atau menjaga sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemda?
Era administrasi pemerintahan Presiden Soeharto ada jabatan otonom di luar kementerian yang dibuat Presiden untuk melakukan tugas khusus melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan jalannya kebijakan pemerintah pusat, yaitu Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan (Sesdalopbang) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kita ingat sosok tokoh Jawa Barat Solichin Gautama Purwanegara atau Mang Ihin lama menduduki jabatan tersebut. Namun, setelah rezim Orde Baru tumbang, jabatan ini hilang.
Baru kemudian di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dibentuk Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang dijabat Kuntoro Mangkusubroto.
Namun, saat masuk ke administrasi pemerintahan Presiden Jokowi, jabatan ini pun dihapuskan. Saya sangat berharap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) monitoring dan pengawasan pembangunan ini dilakukan oleh Kantor Staf Kepresidenan.
Akan tetapi, realitanya instansi itu hanya fokus menjadi lembaga think-thank dari Presiden Jokowi.
Bagaimana dengan Kementerian Dalam Negeri? Menurut saya seharusnya instansi ini bisa membantu tugas presiden untuk melakukan monitoring dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemda.