Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perlu Diketahui Warga Jatim, Ada Bantuan Rp 200 Ribu per Bulan, Mei-Juli

Sabtu, 16 Mei 2020 – 05:00 WIB
Perlu Diketahui Warga Jatim, Ada Bantuan Rp 200 Ribu per Bulan, Mei-Juli - JPNN.COM
Wagub Jatim Emil Dardak. Foto: tangkapan layar Zoom

jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jawa Timur menganggarkan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp 600 miliar untuk warga terdampak pandemi COVID-19 di seluruh kabupaten/kota di Jatim.

Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan program bantuan pangan JPS tersebut disalurkan melalui belanja tidak terduga kepada seluruh kabupaten/kota di Jatim.

"Mekanismenya diserahkan kepada masing-masing bupati/wali kota. Penyalurannya dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing. Bisa berupa sembako atau lainnya," ujar Emil dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) pemberian bantuan pangan JPS dampak COVID-19 di Kantor Bakorwil Madiun, Jumat (15/5).

Emil mengatakan, melalui program tersebut pemprov ingin pemerintah kabupaten/kota memberikan bantuan secara tepat sasaran, khususnya, bagi warga terdampak COVID-19 yang keadaan ekonominya rentan dan belum mendapatkan bantuan dari manapun.

"Kami harap bantuan ini bisa merata. Ada 3,8 juta rakyat Jatim yang telah mendapatkan bantuan dari Kemensos. Jadi, yang dari Jatim ini diharapkan bisa mengover di luar itu," katanya.

Sesuai ketentuan, nilai bantuan pangan JPS bagi masyarakat yang ekonominya terdampak COVID-19 tersebut sebesar Rp200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan tersebut diserahkan selama tiga bulan, yakni mulai bulan Mei sampai Juli 2020.

Pemprov Jatim juga mempersilakan jika pemerintah kabupaten/kota ingin menambah jumlah besaran bantuan bagi rakyatnya, sehingga jumlah bantuan yang diberikan lebih banyak dan penerimanya lebih merata.

Pemprov Jatim menyiapkan anggarkan Rp600 miliar dana Jaring Pengaman Sosial alias JPS untuk warga terdampak wabah virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News