Tujuh Penjual Surat Keterangan Bebas COVID-19 Dibekuk, Siapa Mereka?
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap tujuh pelaku penjualan surat keterangan sehat bebas COVID-19 yang diperdagangkan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini juga sedang menyelidiki iklan penjualan surat keterangan sehat bebas COVID-19 yang sempat ditawarkan di sejumlah situs marketplace.
"Untuk penawaran surat di sejumlah e-commerce, saat ini penyidik siber Polri tengah melakukan penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5).
Diketahui, situasi pandemi virus COVID-19 di Indonesia belakangan ini dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk mencari keuntungan secara ilegal dengan memperjualbelikan surat keterangan sehat bebas COVID-19 palsu di sejumlah marketplace.
Iklan penjualan surat keterangan sehat di marketplace sempat menjadi perbincangan warganet karena viral di media sosial.
Para pelaku memanfaatkan kebijakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).
Mereka mengakali syarat yang dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, yang mewajibkan masyarakat membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan atau menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.
Tanpa surat keterangan tersebut, seseorang tidak bisa bepergian menggunakan transportasi umum.