Perlu Prosedur Baku Pemberdayaan Ekonomi Paskabencana
24 November, DPR-Menko Kesra Bahas Nasib Kredit Korban BencanaJumat, 19 November 2010 – 19:19 WIB
"Tapi ketika bencana menerpa, kan setidaknya ada kebijakan. Kalau bisa ya dihapuskan, minimal bunga cicilannya. Tetapi kalau tidak mungkin ya diberi kesempatan untuk menunda cicilan," ucapnya.
Dikatakan pula, untuk program pemberdayaan ekonomi kerakyatan bagi korban bencana itu bisa melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM). Atau, bisa juga dengan sistem Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang ada di Kementrian Sosial "Karena KUBE ini bisa melalui instansi teknis di daerah," ulasnya.
Untuk itu, Komisi VIII DPR pada Rabu (24/11) pekan depan akan bertemu dengan Menko Kesra Agung Laksono dan menteri-menteri yang terkait dengan jajaran Kesejahteraan Rakyat (Kesra) guna membahas penanganan korban maupun pemulihan ekonomi paskabencana. "Di rapat nanti kita akan dorong agar masalah ekonomi korban bencana juga bisa di-recovery. Termasuk solusi soal kredit masyarakat korban bencana," tandas anggota DPR dari Daerah Pemilihan Tawa Timur I itu.(ara/jpnn)