Perlu Sanksi Politik Terkait Kouta Perempuan
Sabtu, 03 Maret 2012 – 13:56 WIB
JAKARTA-Menjelang disahkannya UU Pemilu yang baru, kembali muncul aspirasi untuk memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Meski UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu telah mengatur kuota 30 persen keterwakilan perempuan, UU tersebut belum mencantumkan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. ’’Untuk UU Pemilu yang baru, kuota 30 persen tetap dipertahankan, namun diperkuat dengan kewajiban terpenuhinya kuota tersebut di setiap daerah pemilihan, serta diusulkannya sanksi bagi partai yang tidak melaksakannya berupa teguran dari KPU,’’ jelas anggota Panja RUU Pemilu DPR RI Nurul Arifin dalam dialog Perspektif Indonesia di DPD RI.
Diakui Nurul, saat ini masih ada penolakan dari beberapa partai mengenai aturan kuota 30 persen ini. Mereka beranggapan saat ini sulit mencari kader perempuan berkualitas. Dengan sistem nomor urut seperti dalam pemilu 2009, perempuan masih sangat jarang menempati nomor atas 1 dan 2 dalam daftar calon legislatif.
Padahal secara psikologis urutan nomor sangat menentukan preferensi pemilih dalam memberikan suara. Di sisi lain, harus diakui pula hambatan sosio kultural masih menjadi faktor penghambat perempuan agar bisa terlibat dalam ranah politik.
JAKARTA-Menjelang disahkannya UU Pemilu yang baru, kembali muncul aspirasi untuk memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Meski UU
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
Senin, 25 November 2024 – 20:37 WIB - Pilkada
Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan
Senin, 25 November 2024 – 20:24 WIB - Pilkada
Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 18:13 WIB - Pilkada
Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
Senin, 25 November 2024 – 17:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Pilkada
Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 18:13 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB