Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perluas Kerja Sama, BTN Gandeng Mahkamah Agung

Kamis, 06 Juli 2017 – 15:01 WIB
Perluas Kerja Sama, BTN Gandeng Mahkamah Agung - JPNN.COM
Direktur Utama BTN Maryono (kanan) dan Sekretaris Mahkamah Agung RI A.S Pudjoharsoyo melakukan penandatanganan MoU berkomitmen menyediakan sejumlah fasilitas perbankan yang dibutuhkan MA.Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) terus memperluas kerja sama dengan sejumlah instansi termasuk lembaga tinggi negara untuk pemanfaatan jasa perbankan.

Salah satu mitra strategis yang digandeng BTN kali ini adalah Mahkamah Agung (MA) dengan menandatangani Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman tentang Pemanfaatan Jasa dan Layanan Perbankan di Lingkungan Mahkamah Agung.

Dalam MoU yang ditandatangi Direktur Utama BTN Maryono dan Sekretaris Mahkamah Agung RI A.S Pudjoharsoyo, dan disaksikan Ketua MA, Hatta Ali, perseroan berkomitmen menyediakan sejumlah fasilitas perbankan yang dibutuhkan MA.

Fasilitas tersebut di antaranya manajemen pengelolaan kas (Cash Management System) untuk mempermudah transaksi keuangan secara online, fasilitas KPR Khusus, dan pemanfaatan program pengembangan operasional (PPO) yang berlaku untuk MA, Pengadilan Negari (PN), Pengadilan Agama (PA) maupun Pengadilan Tinggi (PT).

“Dengan fasilitas ini, kami berharap bisa mendukung MA dalam pengelolaan dana agar lebih akuntabel, transparan dan yang terpenting memudahkan pegawai MA, PN, PT maupun PA untuk mengakses KPR,” kata Maryono di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (6/7).

Kerja sama ini diyakini Maryono bisa mendongkrak dana murah BTN karena potensi dana yang diperoleh tidak hanya dari dana gaji dan tunjangan kinerja pegawai, tapi juga dana lain seperti penempatan dana konsinyasi perkara, dana panjar perkara dan pengelolaan dana operasional.

“Saat ini baru 31 PN dari 957 Pengadilan di bawah MA yang sudah bekerja sama dengan Bank BTN dengan potensi penempatan dana konsinyasi perkara mencapai kurang lebih Rp 1 triliun,” jelas Maryono.

Menurut dia, bila seluruh Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi memanfaatkan fasilitas yang diberikan Bank BTN, maka potensi dana konsinyasi perkara yang bisa diraih bisa mencapai sekitar Rp 5-7 triliun.

PT Bank Tabungan Negara (BTN) terus memperluas kerja sama dengan sejumlah instansi termasuk lembaga tinggi negara untuk pemanfaatan jasa perbankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News