Perludem Usulkan Dibahas Berurutan
Rabu, 16 Mei 2012 – 02:26 WIB
Sejauh ini DPR sudah membentuk Pansus RUU Pemda dan Pansus RUU Desa. Masing-masing Pansus tersebut akan mulai bekerja pada masa sidang keempat, terhitung sejak 15 Mei 2012.
Sedang RUU Pilkada oleh Baleg diserahkan kepada Komisi II DPR. Namun sejauh ini Komisi II belum memutuskan bagaimana dan kapan pembahasan RUU Pilkada dilakukan.
"Beberapa kalangan menghendaki agar pembahasan RUU Pilkada dilakukan secara bersamaan atau pararel dengan pembahasan RUU Pemda. Pertimbangannya adalah efesiensi, karena anggota Pansus RUU Pemda bisa berkoordinasi dengan anggota Komisi II yang membahas RUU Pilkada," jelas Titi.