Perludem Usulkan Dibahas Berurutan
Rabu, 16 Mei 2012 – 02:26 WIB
Dengan demikian, materi yang sudah diputuskan oleh RUU Pansus Pemda bisa menjadi rujukan atau pertimbangan anggota Komisi II untuk membahas dan merumuskan RUU Pilkada; atau sebaliknya, materi yang sudah diputuskan Komisi II dalam pembahasan RUU Pilkada, bisa menjadi rujukan atau pertimbangan anggota Pansus RUU Pemda untuk membahas dan merumuskan RUU Pemda.
Namun kenyataannya, dari pantauan Perludem, koordinasi antara dua institusi pembahas RUU berkaitan yang berjalan pararel tidak selalu berjalan mulus. Banyak contoh kegagalan koordinasi dan singkoranisasi atas dua RUU yang bisa disebut.
"Misalnya, ketika pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu dan RUU Pemerintahan Aceh dibahas bersamaan, ternyata beberapa rumusan pengaturan tentang penyelenggara pemilu di UU Penyelenggara Pemilu dan UU Pemeirntahan Aceh, tidak singkron. Padahal banyak anggota DPR yang menjadi anggota kedua Pansus RUU tersebut," ungkap Titi lagi.