Permadi: Jika Santet Ingin Diatur Dalam UU, Libatkan Ahlinya
Selasa, 02 April 2013 – 21:11 WIB
Permadi menerangkan pembuktian santet itu tidak sulit. "Buktinya paling gampang. Kalau ada orang kena santet, dibuktikan sama orang ahli santet," lanjutnya.
Komisi III DPR akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, terkait RUU KUHP dan KUHAP. Permadi menerangkan, kalau soal KUHP dan KUHAP tidak masalah akan tetapi kalau soal santetnya sebaiknya tidak perlu.
"Apakah orang Komisi III sudah tahu tentang santet yang ada di indonesia sehingga studi banding ke luar? Kalau belum tahu maka akan sia-sia studi bandingnya," tandas politikus partai Gerindra tersebut. (gil/jpnn)