Permainan Penyamun Keadilan di MA: Tergantung Order!
Sumber Jawa Pos menyebutkan, kebiasaan oknum di MA memang seperti itu. Ketika terjebak perkara mereka tidak akan ’’menggigit’’ rekannya. Berbeda dengan kebiasaan anggota DPR saat terjerat korupsi yang nyanyi kesana-kemari. Kasus korupsi yang diungkap KPK di tubuh MA sebelumnya menjadi salah satu contohnya.
Sebelum meringkus Andri, KPK pernah mengungkap kasus rasuah di MA yang melibatkan Djodi Supratman dua tahun lalu. Djodi merupakan staf Badan Diklat, Pelatihan Hukum dan Peradilan MA yang menerima uang dari pengacara Mario C Bernardo.
Ketika itu, Djodi menjanjikan pengurusan kasasi ke Mario. Dia kerjasama dengan staf Hakim Agung Andi Ayyub Saleh, Suprapto. Sampai saat ini, kasus itu terputus hanya sampai Djodi. Padahal Suprapto dalam sidang mengaku bahwa Andi Ayyub minta tambahan uang suap.
Permainan yang kerap dilakukan oknum di MA biasanya menggunakan ’’operator-operator’’ pegawai kelas bawah. Bisa juga makelar kasus (markus) yang tak bekerja di dalam MA. Para operator itu biasanya menjalin komunikasi langsung dengan pengacara orang yang sedang berperkara di MA.
KPK sendiri masih menutup rapat hasil pemeriksaannya terhadap Andri dan dua tersangka lainnya. Meski begitu mereka menyebut tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk menggarap perkara lain di MA.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan sejauh ini KPK masih fokus memeriksa tiga tersangka untuk mendalami modusnya. ’’Dari situ diharapkan ada petunjuk-petunjuk yang bisa digunakan untuk pengembangan perkara,’’ ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya komunikasi antar tersangka, pada Minggu dini hari (14/2), KPK melakukan penahanan di tempat yang berbeda. Andri ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sementara pengusaha Ichsan Suaidi dititipkan ke Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan pengacara Awang Lazuardi Embat ditempatkan di Rutan Polres Jakarta Pusat.