Permen ESDM 37 Masih Lemah dari Kamuflase Perusahaan Gas
"Tidak bisa dimengerti dari sudut pandang efisiensi, jarak konsumen dengan pipa Pertagas hanya 1 km, diciptakan dua badan usaha, yaitu Berkah dengan membangun 950 meter pipa, dengan membangun 180 meter pipa. Ini bisa dikatakan mensiasati agar dikeluarkan izin pipa dedicated hilir," tulis dokumen BPH Migas.
Kemudian di Jawa Timur, demikian halnya. Ada perusahaan yang membangun pipa dengan panjang pipa 8 km, 15 km, dan 0,5 km.
Broker gas itu bisa mengakali aturan karena hal itu tercermin dari pernyataan di Permen ESDM No 37 Pasal 2 Ayat 3(e) yang antara lain menyatakan bahwa kebijakan alokasi ditetapkan dengan mempertimbangkan infrastruktur yang tersedia.
Dengan fakta terjadi praktek trader bertingkat dengan cara mengakali status sebagai trader berfasilitas ini harus mendapat perhatian serius pemerintah.
“Sehingga yang namanya trader gas berfasilitas itu ya yang memang mengembangkan infrastruktur dan tidak hanya mencari rente saja,” tegas Fahmi.
Maraknya perilaku rente yang menyebabkan harga gas tinggi di konsumen adalah karena sampai dengan saat ini tidak ada satu pun peraturan pemerintah yang mengatur tentang margin para broker gas tersebut. BPH Migas saat ini hanya mengatur tarif dan toll fee infrastruktur, sedangkan margin broker dibiarkan bebas tanpa batas. (jpnn)