Permen ESDM Terkait Harga Gas Industri Tertentu Dinilai Perlu Dievaluasi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI akan meminta Kementerian BUMN berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi regulasi sektoral yang menghambat kinerja BUMN energi.
Hal ini dimaksudkan agar setiap regulasi yang diterbitkan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap dividen, penerimaan negara dari pajak serta pelaksanaan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Ini merupakan salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dengan tiga BUMN Energi yaitu PT Pertamina (Pertamina), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
RDP yang siarkan secara live melalui beberapa jalur media sosial seperti Twitter dan YouTube ini dilangsungkan secara online, Kamis (16/4).
Dalam RDP itu, Komisi VI DPR secara khusus menyoroti regulasi yang baru diterbitkan oleh Kementerian ESDM yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Berdasarkan beleid yang menjadi turunan Perpres No. 40 tahun 2016 tersebut, harga jual gas bumi untuk industri tertentu ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU di plant gate.
"Dengan adanya pandemi covid-19, PGN, Pertamina dan PLN, terjadi bleeding. Ada shock terhadap BUMN energi saat ini. Karena demand turun, stok berlebih," ujar anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron.
"Dalam situasi seperti ini pemerintah bergantung pada 3 BUMN ini. Tapi di sisi lain 3 BUMN ini juga terdampak terhadap Covid, nah kalau pemerintah memberikan penugasan, boleh ambil buahnya, tapi jangan sampai menebang pohonnya. Ya harus ada kompensasi dari negara supaya pohonnya tidak tumbang," imbuhnya.