Permen ESDM Terkait Harga Gas Industri Tertentu Dinilai Perlu Dievaluasi
Herman meminta Kementerian ESDM untuk mengambil kebijakan yang adil terhadap BUMN Energi terutama BUMN, yang mendapatkan penugasan dari pemerintah. Setiap penugasan harus didukung kebijakan yang melindungi kegiatan usahanya BUMN tersebut.
Menurut Herman, akibat wabah Covid-19 permintaan terhadap energi oleh industri dipastikan akan menurun. Sementara bagi perusahaan energi memiliki kontrak dalam jangka panjang dimana akan berlaku aturan take or pay.
Artinya gas yang sudah dibeli harus dibayarkan, terlepas gas itu digunakan atau tidak.
"Dalam situasi terjadi penurunan demand dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap USD seperti ini tentu akan semakin memberatkan bisnis BUMN energi. Menteri ESDM harus memberikan insentif yang terukur dan melindungi BUMN jika memberikan penugasan," tegas Herman.
Oleh karena itu, dalam poin kesimpulan lainnya, Komisi VI akan tetap mendukung BUMN Gas Bumi ini dalam penerapan Perpres No. 40 tahun 2016.
Di mana pelaksanaan beleid itu dilakukan melalui penyesuaian harga hulu, sehingga tetap menjaga keekonomian dan keberlanjutan usaha, aspek tata kelola dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Mohammad Toha minta pemerintah segera menyampaikan insentif yang akan diberikan ke BUMN energi terkait setiap penugasan yang diberikan.
"Kami semua ingin tahu apakah aturan ini akan merugikan PGN sebagai BUMN atau tidak. Karena itu pemerintah harus memberikan insentif untuk menjamin PGN mampu menjalankan peran dan fungsinya sesuai perundangan yang berlaku," jelasnya.(chi/jpnn)