Permen Jeli Dikirim dari Amerika, Mencurigakan
jpnn.com, JAKARTA - Pria berinisial K (43) menyelundupkan narkotika jenis ganja dari luar negeri dengan berbalut penampak permen jeli.
"Kami dapat informasi akan ada pengiriman barang dari luar negeri, itu diduga mengandung narkotika. Berdasarkan informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan kami mencurigai satu orang yaitu K yang tinggal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Kasatserse Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra saat dihubungi, Jumat (25/9).
Lebih lanjut, K ditangkap Kamis (24/9) pada saat menerima paket yang berasal dari Amerika Serikat dan akhirnya petugas langsung membawa pria berusia 43 tahun itu ke kantor polisi.
"Barang bukti yang kami temukan yaitu paket yang menyerupai permen. Lalu kami lakukan pemeriksaan di laboratorium ternyata barang itu mengandung THC atau ganja. Ada 87 butir, kami dapatkan beratnya 267 gram," ujar Afandi.
K diketahui mendapatkan barang tersebut dari situs penjualan daring, namun begitu ditelusuri oleh petugas situs itu sudah tidak berlaku atau sudah hilang.
"Pengakuan K, dia baru coba sekali dan itu tadinya mau digunakan untuk pribadi," tutur Afandi.
Atas kepemilikan ganja itu, K terancam hukuman pidana kurungan selama 20 tahun dan dijerat UU Narkotika.
"Kami kenakan pasal 114 memiliki dan menguasai narkotika dan pasal 112 melakukan transaksi jual-beli dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Afandi. (antara/jpnn)