Permen Sabu 1,6 Kg, Harganya Rp3,3 Miliar
Jumat, 22 Mei 2009 – 11:18 WIB
Eko mengatakan, upaya tersebut berhasil digagalkan karena pihaknya bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), PT Angkasa Pura II (PAP), Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Bandara, Karantina dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Bea dan Cukai telah memperketat masuknya segala bentuk penyelundupan tanpa terkecuali.
"Khusus untuk sabu ini, digagalkan berkat kejelian Satgas Airport Interdiction dalam mengamati tampilan x-ray atas barang bawaan penumpang. Saat masuk terminal, gerak-gerik tersangka juga sudah sangat mencurigakan," ujar dia.
Sabu-sabu atau methaphetamine, menurut UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika golongan II. Penyelundupan Psikotropika golongan II adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 61 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling besar Rp 300 juta.