Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Permen Sabu 1,6 Kg, Harganya Rp3,3 Miliar

Jumat, 22 Mei 2009 – 11:18 WIB
Permen Sabu 1,6 Kg, Harganya Rp3,3 Miliar - JPNN.COM
MODUS BARU- Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang mengamankan seorang warga Malaysia, Kho Cin Tiam (36), Kamis (21/5) karena menyeluncupkan shabu-shabu seberat 1,6 Kg senilai Rp3,3 Miliyar dengan cara membungkus menggunakan kemasan permen. Foto: UKON FURKON SUKANDA/INDOPOS.
TANGERANG-Jangan sembarangan membeli permen. Jika ceroboh, bisa-bisa mencelakakan diri sendiri. Sebab, kini ada permen sabu-sabu (SS). Seperti yang dibawa Kho Cin Tiam, 36. Warga negara Malaysia itu membawa SS seberat 1,6 kilogram berbentuk permen. Untungnya, petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan SS yang nilainya ditaksir mencapai Rp3,3 miliar tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Eko Darmanto mengatakan, barang haram tersebut dibawa seorang penumpang maskapai Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-719 dari Hongkong sekitar pukul 21.00 WIB. Namun hingga kini, belum diketahui barang tersebut akan dibawa ke mana. Sebab, pelaku mengaku hanya sebagai kurir. Nantinya barang tersebut akan ada yang menerima di terminal 2 D.

Eko mengatakan, upaya tersebut berhasil digagalkan karena pihaknya bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), PT Angkasa Pura II (PAP), Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Bandara, Karantina dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Bea dan Cukai telah memperketat masuknya segala bentuk penyelundupan tanpa terkecuali.

"Khusus untuk sabu ini, digagalkan berkat kejelian Satgas Airport Interdiction dalam mengamati tampilan x-ray atas barang bawaan penumpang. Saat masuk terminal, gerak-gerik tersangka juga sudah sangat mencurigakan," ujar dia.

Sabu-sabu atau methaphetamine, menurut UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika golongan II. Penyelundupan Psikotropika golongan II adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 61 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling besar Rp 300 juta.

TANGERANG-Jangan sembarangan membeli permen. Jika ceroboh, bisa-bisa mencelakakan diri sendiri. Sebab, kini ada permen sabu-sabu (SS). Seperti yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News