Permendag 39 Dinilai Rugikan Buruh
Minggu, 10 Oktober 2010 – 14:39 WIB
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, ketenuan produsen hanya boleh mengimpor barang jadi untuk keperluan sendiri, tidak boleh memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain. Produsen yang dapat melakukan impor barang jadi dalam hal ini adalah produsen yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
"Untuk masuk ke daftar, produsen harus mendaftarkan diri dengan melampirkan fotokopi izin usaha industri dan Angka Pengenal Impor Produsen. Sekarang sudah bisa mendaftar," katanya.
Menurut aturan baru, produsen yang mengimpor barang jadi juga wajib menyampaikan laporan realisasi impor secara tertulis kepada Direktorat Impor Kementerian Perdagangan setiap tiga bulan. "Produsen yang melanggar ketentuan akan kena sanksi pencabutan penetapan untuk melakukan impor barang jadi," jelasnya. (fas/jpnn)