Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Permendagri 73 Tahun 2022: Nama Minimal 2 Kata, Maksimal Sebegini

Senin, 23 Mei 2022 – 19:22 WIB
Permendagri 73 Tahun 2022: Nama Minimal 2 Kata, Maksimal Sebegini - JPNN.COM
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan ketentuan di Permendagri 73 Tahun 2022 bahwa nama minimal 2 kata saja. Foto: Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Nama orang yang dicatatkan pada dokumen kependudukan disarankan terdiri minimal dua kata.

Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelas Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Senin (23/5).

Birokrat bergelar profesor itu mengatakan pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," papar Prof Zudan.

Pedoman mengenai pencatatan nama, lanjutnya, juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Prof Zudan juga menjelaskan mengenai batasan nama minimal dua kata. Dia mengatakan ketentuan itu tidak kaku.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan Permendagri 73 Tahun 2022 bahwa nama minimal 2 kata saja, maksimal berapa ya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News