Permendagri 73 Tahun 2022: Nama Minimal 2 Kata, Maksimal Sebegini
Senin, 23 Mei 2022 – 19:22 WIB
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujar Zudan yang sedang melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Ditekankan bahwa ketentuan ini bersifat imbauan dan nama satu kata tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.
Alasan minimal dua kata adalah untuk kepentingan masa depan anak.
Ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor nama minimal harus dua kata. (rls/sam/jpnn)