Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Permendagri 73 Tahun 2022: Nama Minimal 2 Kata, Maksimal Sebegini

Senin, 23 Mei 2022 – 19:22 WIB
Permendagri 73 Tahun 2022: Nama Minimal 2 Kata, Maksimal Sebegini - JPNN.COM
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan ketentuan di Permendagri 73 Tahun 2022 bahwa nama minimal 2 kata saja. Foto: Puspen Kemendagri

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujar Zudan yang sedang melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Ditekankan bahwa ketentuan ini bersifat imbauan dan nama satu kata tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Alasan minimal dua kata adalah untuk kepentingan masa depan anak.

Ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor nama minimal harus dua kata. (rls/sam/jpnn)

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan Permendagri 73 Tahun 2022 bahwa nama minimal 2 kata saja, maksimal berapa ya?

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close