Permendikbud ini Disebut Berorientasi Melindungi Korban Kekerasan Seksual
Jumat, 19 November 2021 – 22:59 WIB
Satgas tersebut nantinya akan berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Selain itu, akan menjadi sistem pendukung yang efektif bagi rektor, direktur dan dekan dalam mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 30/2021.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?