Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, Regulasi Baru PPDB

Selasa, 29 Mei 2018 – 07:45 WIB
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, Regulasi Baru PPDB - JPNN.COM
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud menerbitkan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru) tahun pelajaran 2018/2019.

Poin krusial dalam regulasi PPDB terbaru itu adalah kriteria utama dalam penerimaan siswa adalah zonasi atau jarak antara rumah dengan sekolah. Sementara nilai unas yang diperoleh di jenjang SMP menjadi pertimbangan paling terakhir.

Di dalam Pasal 14 Permendikbud 14/2018 diuraikan urutan seleksi masuk SMA. Yakni berdasarkan jarak tempat tinggak dengan sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi. Kemudian baru surat hasil ujian nasional (SHUN) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan prestasi di bidang akademik maupun non akademik yang diakui sekolah.

Ketentuan seleksi PPDB berbasis zonasi juga berlaku untuk siswa baru di jenjang SMP maupun SD. Khusus untuk SD pertimbangan pertama adalah usia peserta didik, baru setelah itu zonasi atau jarak rumah ke sekolah. Seleksi siswa baru jenjang SD juga tidak boleh menggunakan ujian baca, tulis, berhitung (calistung).

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan kriteria PPDB sesuai dengan regulasi yang baru adalah zonasi. ’’Bukan lagi nilai (unas, Red),’’ tuturnya.

Dia menjelaskan yang menjadi kriteria pertama dalam penerimaan siswa baru adalah jarak. Pertimbangan kedua sekolah bisa menggunakan usia siswa.

Dengan adanya sistem zonasi tersebut, anak didi yang berada di sekitar sekolah menjadi prioritas atau diutamakan dalam penerimaan siswa baru. Terlepas dari berapapun nilai unasnya. Dia menegaskan bahwa nilai unas menjadi pertimbangan terakhir.

Sehingga kalaupun secara umum nilai unas SMP tahun ini mengalami penurunan, secara garis besar tidak ada pengaruhnya pada PPDB jenjang SMA.

Sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, PPDB (penerimaan peserta didik baru) SMA patokannya zonasi, bukan nilai unas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close