Permendikbud soal Sekolah Lima Hari Diprotes, Presiden Siapkan Perpres
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan, Presiden Joko Widodo merespons baik adanya protes terhadap kebijakan sekolah lima hari yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Sebab, kata Kiai Ma'ruf, terbitnya kebijakan tersebut mendapatkan reaksi yang luas dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan, maupun pemerhati pendidikan.
"Karena itu Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu, dan juga akan meningkatkan regulasinya, dari semula Permen akan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres)," ujar Kiai Ma'ruf usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (19/6).
Rai 'Aam PBNU ini menyebutkan, penyusunan Perpres tidak hanya akan melibatkan jajaran menteri Kabinet Kerja, tapi juga mendengar masukan MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lainnya.
"Aturan (Perpres) itu juga akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah (Madin), tidak hanya dilindungi tapi juga dikuatkan," ujar Kiai Ma'ruf yang saat itu didampingi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Pihaknya berharap penguatan Madin mampu menangkal berkembangnya paham radikalisme. Di sisi lain, Perpres yang akan diterbitkan Presiden Jokowi juga mengganti istilah, bukan lima hari sekolah.
"Mungkin judulnya akan diganti bukan lima hari sekolah, tetapi mungkin pendidikan penguatan karakter. Mudah-mudahan tidak terlalu lama Perpresnya akan bisa dihasilkan," tambah dia. (fat/jpnn)