Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Permendikbud tentang PPDB 2019, Tetap Sistem Zonasi tapi...

Kamis, 17 Januari 2019 – 05:47 WIB
Permendikbud tentang PPDB 2019, Tetap Sistem Zonasi tapi... - JPNN.COM
Terbit Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, PPDB 2019 tetap menggunakan sistem zonasi. Ilustrasi Foto: sam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk tahun ajaran 2019/2020. Permendikbud ini diklaim sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya dan hasil evaluasi PPDB tahun lalu.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang menjelaskan bahwa aturan ini secara subtantif tidak berubah dibandingPermendikbud Nomor 14/2018. ”Ini merupakan hasil evaluasi PPDB tahun lalu. Jadi lebih rinci,” ucapnya kemarin (15/1).

Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPDB tahun 2018 yang lalu, Kemendikbud menemukan masih banyak sekolah yang mengumumkan daya tampung yang tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada.

Sebagian besar sekolah belum dapat menerapkan seleksi jarak antara sekolah dengan tempat tinggal peserta didik sesuai dengan prinsip zonasi. Selain itu, masih banyak sekolah menerapkan kuota zonasi, prestasi, dan perpindahan domisili tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Chatarian menjelaskan bahwa Permendikbud ini akan lebih rinci. Permindikbud sebelumnya dikatakan bahwa domisili berdasarkan alamat KK yang diterbitkan minimal enam bulan sebelum PPDB.

Sedangkan Permendikbud baru dirincikan KK harus diterbitkan satu tahun sebelumnya. Namun KK dapat diganti dengan surat keterengan domisili dari RT/RW yang dapat berlaku enam bulan.

Selain itu Permendikbud 51/2018 dikatakan sekolah harus lebih proaktif untuk menjaring peserta didik yang sesuai dengan KK atau surat keterangan dalam satu wilayah yang sama dengan kabupaten atau kota sekolah asal.

Pada aturan sebelumnya dikatakan radius zona ditetapkan oleh pemda dan melibatkan kelompok kerja kepala sekolah (KKKS) dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS).

Kemendikbud telah menerbitkan Permedikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur tentang PPDB 2019, tetap menggunakan sistem zonasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close