Permenhub 12/2019 Ciptakan Sistem yang Adil bagi Mitra Ojol
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat disambut positif para mitra ojek online (ojol).
Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, mitra pengemudi transportasi daring mengaku telah merasakan manfaat, antara lain di sisi peningkatan aspek keselamatan dan terciptanya sistem suspensi yang lebih adil.
“Aturan main yang jelas dan pemenuhan hak mitra adalah hal yang mutlak harus ditaati oleh perusahaan aplikasi untuk melindungi tidak hanya mitra, namun juga pengguna jasa. Dampak positif keberadaan aturan ini juga merupakan bentuk kehadiran negara yang memastikan pemenuhan hak mitra driver dan keberlangsungan industri transportasi online,” jelas Rumayya Batubara Ketua Tim Peneliti RISED, Rabu (8/9).
Menurut Ekonom Universitas Airlangga ini, model kemitraan dan suspensi termasuk salah satu materi utama yang sering diutarakan mitra driver roda dua selain tarif.
Selain menunjukkan sistem yang lebih adil dan transparan, survei yang dilakukan kepada 3,200 mitra roda dua Grab dan Gojek, di 16 kota besar termasuk Jabodetabek, Palembang, Surabaya dan Makassar, tersebut juga menunjukkan fakta-fakta lainnya.
Salah satunya adalah bahwa sistem suspensi yang ada membuat para mitra pengemudi roda dua merasa lebih tenang dalam menjalankan order.
Dalam hal ini, kepercayaan yang tinggi pada sistem suspensi yang diterapkan aplikator ditunjukkan oleh mitra pengemudi roda dua Gojek (78%) dibandingkan dengan mitra pengemudi roda dua Grab (62%).
Selain itu, mitra roda-dua Gojek juga lebih banyak yang memahami fasilitas naik banding (appeal) yang disediakan aplikator dengan angka mencapai 96% sementara mitra roda-dua Grab mencapai 85%.