Permenkes Soal Pembatasan Sosial Dinilai Tak Efektif Cegah Penyebaran Covid-19
Minggu, 05 April 2020 – 12:32 WIB
"Dalam peraturan pemerintah No. 21/2020 maupun di dalam permenkes No. 9/2020 ini juga tidak ditemukan sanksi bagi yang melanggar. Itu artinya, penetapan PSBB dengan serentetan birokrasi boleh saja tidak ditaati. Dan ketidaktaatan itu sebenarnya sudah terjadi dan dapat dilihat di tengah masyarakat," tuturnya.
Daulay khawatir, peraturan pemerintah dan permenkes PSBB hanya akan menjadi dokumen kearifan. Dokumen kearifan yang berada di tempat yang tinggi, tetapi tidak terimplementasi di bumi. (gir/jpnn)