PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Karier PNS Lebih Berkembang, Usia Maksimal 63 Tahun
3) sehat jasmani dan rohani;
4) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian.
Selain itu, sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan;
5) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
6) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 tahun;
7) nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir;
8) berusia paling tinggi 53 tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan.
Usia 55 tahun untuk JF ahli madya dan 60 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan