Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PermenPAN-RB 7 Tahun 2023: Syarat PPPK Menerima Gaji Berkala & Istimewa 

Senin, 24 Juli 2023 – 20:31 WIB
PermenPAN-RB 7 Tahun 2023: Syarat PPPK Menerima Gaji Berkala & Istimewa  - JPNN.COM
PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

(1) Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB (pejabat yang bersangkutan) ataupejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

(2) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala mulai berlaku.

(3) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama;

b. nomor induk pegawai;

c. golongan/jabatan;

d. masa perjanjian kerja; 

e. perpanjangan perjanjian kerja;

PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 berisi syarat PPPK menerima gaji berkala maupun gaji istimewa 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close