Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021: Ada 3 Pola Karier PNS

Sabtu, 10 Juli 2021 – 14:41 WIB
PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021: Ada 3 Pola Karier PNS - JPNN.COM
PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pola karier PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan regulasi baru berkaitan dengan jenjang karier PNS.

Regulasi yang tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 itu bertujuan untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

"Jadi PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 ini mengatur pola karier PNS yang terintegrasi secara nasional," kata Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja dalam rapat koordinasi dan sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021, Jumat (9/7).

Dijelaskannya, PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun pola karier  secara terstandar. Walaupun di dalam pola karier itu nantinya bisa disesuaikan dengan karakteristik instansi yang bersangkutan.

Aba mengungkapkan, pola karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan atau perpindahan PNS dalam dan antarposisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan. 

"Jika pola karier sudah dibangun, maka akan ada jaminan kepastian tentang arah jenjang karier yang bisa ditempuh setiap PNS yang telah memenuhi syarat," terangnya 

Kalau pola kariernya jelas, lanjut Aba, maka bisa memberikan ruang seseorang merencanakan sistem kariernya. Jadi setiap PNS tahu betul kariernya ke arah mana.

Aba menguraikan, ruang lingkup pola karier meliputi jenis jabatan, profil PNS, standar kompetensi ASN, dan jalur karier.

Jenjang karier PNS kini mengalami perubahan setelah diterbitkankan PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang pola karier PNS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close