PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional Terbit, PNS & CPNS Perlu Menyimak
b) Jenjang JF ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
c) Jenjang JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan, dan
d) Jenjang JF ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan jenjang JF keterampilan terdiri atas: penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Tugas dan fungsi dalam JF keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut:
a) Jenjang JF penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan;
b) Jenjang JF mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan;
c) Jenjang JF terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan; dan