PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional Terbit, PNS & CPNS Perlu Menyimak
d) Jenjang JF pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.
"Pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian atau keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi," terang Menteri Anas dalam PermenPAN-RB tersebut.
Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 dinyatakan bahwa pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian; dan promosi.
MenPAN-RB Azwar Anas dalam regulasi tersebut mengungkapkan pengangkatan pertama dalam JF harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Berstatus PNS.
b) Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
c) Sehat jasmani dan rohani.