PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional Terbit, PNS & CPNS Perlu Menyimak
d) Berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; dan (2) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan;
e) nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 tahun terakhir; dan
f) syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
"Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari CPNS, bagi JF ahli pertama, JF ahli muda; dan JF pemula; atau JF terampil," ungkap MenPAN-RB Azwar Anas.
Dijelaskan pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari CPNS harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF.
Pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi.
Perpindahan dari jabatan lain merupakan perpindahan horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui perpindahan antarkelompok JF. Juga perpindahan antarjabatan.
Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: