Permentan 1/2018 Dinilai Relevan untuk Lindungi Pekebun dan Perusahaan Kelapa Sawit
Kedua, petani swadaya yang bermitra dengan perusahaan makin sedikit.
Ketiga, tidak ada konsekuensi hukum jika perusahaan kelapa sawit (PKS) tidak patuh terhadap aturan tersebut.
Keempat, PKS enggan melakukan kerja sama kemitraan dengan petani swadaya lantaran alur persetujuan kemitraan panjang dan harus melewati bupati/wali kota.
Kelima, jumlah petani swadaya yang tergabung dalam kelembagaan petani sedikit.
Ponten mengungkapkan, penetapan harga dalam permentan ini berlaku untuk semua pekebun tanpa pengecualian sehingga tidak ada diskriminasi.
Pemahaman pekebun mitra dalam pasal dimaksud dan dimaknai sebagai pekebun yang melakukan kemitraan, kesepakatan, serta perjanjian kerja sama tertulis dengan PKS.
Ponten menambahkan, PKS tak hanya membeli TBS dari pekebun plasma, tetapi juga dari swadaya.
Dengan catatan, semua pekebun tersebut ikut dalam gabungan kelompok tani (gapoktan) atau kelembagaan pekebun.