Permentan 1/2018 Dinilai Relevan untuk Lindungi Pekebun dan Perusahaan Kelapa Sawit
Selain itu, kedua pihak harus melakukan perjanjian kerja sama tertulis yang diketahui oleh bupati/wali kota atau gubernur sesuai kewenangan.
Untuk menghindari polemik, Ponten meminta semua pihak memiliki pemahaman dan penafsiran yang sama terhadap norma-norma yang ditetapkan dalam Permentan 1/2018.
Terlebih, permentan tersebut telah menjelaskan definisi pekebun secara umum.
“Tidak ada diskriminasi terhadap pekebun swadaya sepanjang TBS pekebun swadaya memenuhi kriteria dalam permentan. Jadi, rasanya permentan tidak perlu direvisi,” kata Ponten.
Terkait instansi, lanjut Ponten, PKS wajib melakukan kemitraan usaha atas dasar saling menguntungkan, menghargai, dan bertanggung jawab.
“Prinsip ini diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sekarang yang perlu dimasifkan adalah pengawasan pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ponten mengatakan, permentan ini memenuhi kaidah hukum keperdataan mengenai jual beli.
Secara hukum, aktivitas jual beli merupakan hubungan perdata yang diikuti dengan adanya kesepakatan.